pembuatannya pada sampul setiap buku. Dalam hal i ni Kode Etik Notaris menganut prinsip Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jaul Beli Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Pertanahan, Jurnal
Perlu diketahui bahwa konstitusi yang pernah berlaku dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip demokrasi deliberatif, yakni adanya ruang publik untuk terlibat. Prinsip ini memungkinkan adanya pertemuan dua komunikasi penting yakni dari masyarakat dan para perumus amandemen konstitusi.
Negara Maritim dan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia D. Metode Penelitian 1. Jenis Penelitian dan Sifat Penelitian Jika dilihat dari penelitian ini, jenis penelitian ini menggunakan metode studi hukum normatif. Maksudnya dalam penulisan ini mengkaji prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang
Hal ini sekaligus menjadi salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI. Keberadaan Pancasila merupakan salah satu sarana persatuan dan kesatuan bangsa ini tetap terjaga. 2. Kausa Formalis: Tercantum Secara Resmi dalam UUD 1945. Prinsip-prinsip filsafat Pancasila di Indonesia yang selanjutnya dapat dijelaskan dengan kausa formalis.
Dalam pengelolaan bank terdapat prinsip perbankan yang menegaskan hubungan hukum antara bank dan nasabah, yaitu sebagai berikut: 1. Prinsip Kepercayaan (fiduciary principle) Prinsip ini diterapkan antara pihak perbankan dan nasabahnya atas dasar kepercayaan. Di mana bank bekerja dengan dana masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan.
Teori kedaulatan hukum artinya pimpinan tertinggi di suatu negara bukanlah tokoh, tetapi aturan atau hukum. Semua orang baik itu penguasa atau rakyat harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Dalam tradisi Anglo-Amerika, teori ini dikenal pula dengan sebutan the rule of law, not of man.
4hH80. hjpejcr4wm.pages.dev/304hjpejcr4wm.pages.dev/244hjpejcr4wm.pages.dev/212hjpejcr4wm.pages.dev/166hjpejcr4wm.pages.dev/187hjpejcr4wm.pages.dev/184hjpejcr4wm.pages.dev/314hjpejcr4wm.pages.dev/111hjpejcr4wm.pages.dev/148
dalam pembuatannya hukum menganut prinsip